Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info
Cute Rocking Baby Monkey

Senin, 21 April 2014

I Love Farmakognosi

Hy friend
kali ini saya mau buat postingan tentang ilmu farmakognosi soalnya saya lagi tergila-gila ni sama farmakognosi hehe  hem pasti udah pada tau kan farmakognosi itu apa? kalo yang belum tau saya kasih tau ya.
Farmakognosi merupakan salah satu ilmu yang mempelajari tentang bagian-bagian tanaman atau hewan yang dapat digunakan sebagai obat alami yang telah melewati berbagai macam uji seperti uji farmakodinamik, uji toksikologi dan uji biofarmasetika.

kalo ngomongin tentang farmakognosi pasti tidak terlepas dari istilah simplisia hayo siapa yang tau apa itu simpllisia?
Simplisia adalah bahan alamiah yang digunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga, kevuali dinyatakan lain berupa bahan yang telah dikeringkan

1. Simplisia Nabati : adalah simplisia berupa tanaman utuh, bagian tanaman atau eksudat tanaman.
    Eksudat tanaman adalah isi sel yang secara spontan keluar dari tanaman atau isi sel dengan cara tertentu dikeluarkan dari selnya atau zat-zat nabati lainya dengan cara tertentu dipisahkan dari tanamanya dan belum berupa zat kimia murni contohnya : Opium, papainum dlln.

2. Simplisia hewani : adalah simplisia yang berupa hewan utuh, bagian hewan, atau zat-zat yang berguna yang dihasilkan oleh hewan dan belum berupa zat kimia murni. contoh: adeps lanae,

3. Simplisa mineral adalah simplisia yang mineral yang belum diolah atau diolah dengan cara  sederhana dan belum berupa zat kimia murni contoh: Vaselin album, paraffinum solidum

Ngomong-ngomong tentang simplisia friend ada tatanama buat simplisia loh mau tau???
ekhem..hemmm...
1. Tata Nama Simplisia
Dalam ketentuan Farmakope indonesia( udah tau kan farmakope itu buku yang tebal nya hampir 1000 halaman bolak-balik hehe:D) disebutkan bahwa nama simplisia nabati ditulis dengan menyebutkan nama genus atau species nama tanaman , diikuti nama bagian tanaman yang digunakan. ketentuan ini tidak berlaku untuk simplisia nabati yang diperoleh dari beberapa macam  tanaman dan untuk eksudat nabati.
Contoh:
a. Genus + Nama bagian tanaman :
Cinchonae Cortex (Cinchona = Genus Cortex = nama bagian tanaman yg diambil yaitu kulit batang dari pohon Cinchona)

b. Petunjuk Species + Nama Bagian tanaman:
Nama Lain: Herba Belladone
Nama Tanaman Asal : Atropa Belladona
Nama simplisia : Belladonnae(sebagai petunjuk spesies) Herba(Nama bagian tanaman) jadi nama simplisia nya Belladonae Herba

c. Genus + petunjuk spesies + nama bagian tanaman
Nama lain: Temu Hitam
Nama Tanaman Asal : Curcuma Aeruginosa
Nama Simplisia : Curcumae( sebagai Genus) Aeuruginosa(petunjuk species) Rhizoma(Nama bagian tanaman)

Gimana Friend tentang Tatanama simplisia membingungkan bukan???? tapi jangan khawatir kalo kalian lebih mendalami ilmu farmakognosi dijamin menyenangkan tapi harus hafal diluar kepala ya :)


Selasa, 24 Desember 2013

IDEOLOGI



IDEOLOGI
1.    Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita” dan logos yang berarti “ilmu”, kata “idea” berasal dari kata bashasa Yunani “eidos” yang berarti bentuk, maka secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian-pengartian, dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita.
 Istilah Ideologi pertama kali ditemukan oleh Destutt De Tracy (Prancis) pada tahun 1796. Menurut Tracy, Ideologi adalah "Science of Ideas" Suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat.
Jadi pengertian ideologi sendiri adalah suatu sistem tata nilai yang tumbuh dari pandangan hidup suatu masyarakat dan bangsa.

Beberapa pengertian Ideologi menurut para ahli:
a.   Ali Syariati,
mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.

b.  Alfian,
menyatakan ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam ten tang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.

c.   C.C. Rodee
menegaskan ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya.

d.  Destutt de Tracy
mengartikan ideologi sebagai "science of ideas" di mana di dalamnya ideologi  dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan institusional (lembaga) dalam suatu masyarakat.

e.   Descartes,
 ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.

f.   Francis Bacon,
 ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.

g.  Harold H. Titus,
mendefinisikan ideologi adalah sebagai suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita. mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosia serta filsafat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.

h.  Machiavelli,
ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

i.   M. Sastraprateja,
ideologi adalah sebagai perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.



j.   Murdiono,
ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjad landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.

k.  Karl Marx,
ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

l.   Kirdi Dipoyuda
mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.

m.    Soerjanto Poespowardojo,
merumuskan ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk memahami jagat ray a dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.

n.  Thomas H.,
ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.

o.  W White,
memberikan pengertian bahwa ideologi adalah soal cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan.


2.    Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar negara

a.       Proses atau sejarah perumusan pancasila
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

b.        Pembentukan BPUPKI
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI  dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1.      Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a)      peri kebangsaan;
b)      peri kemanusiaan;
c)      peri ketuhanan;
d)     peri kerakyatan;
e)      kesejahteraan rakyat.
2.      Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a)      persatuan;
b)      kekeluargaan;
c)      keseimbangan lahir dan batin;
d)     musyawarah;
e)      keadilan sosial.

3.      Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a)      kebangsaan Indonesia;
b)      internasionalisme atau perikemanusiaan;
c)      mufakat atau demokrasi;
d)     kesejahteraan sosial;
e)      Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas HuseinJayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

·                      Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.



C.   Piagam Jakarta
Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

D.      Pengesaha pancasila sebagai dasar Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
  keputusan:
       1)  Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
       2). Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
       3). Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.






   3Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara
   a .       Pancasila sebagai dasar Negara :
   1)      Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
   2)      Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
  3)      Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
  4)      Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
   5)      Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hokum Negara.

  b.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology Negara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
  1)      Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
  2)      Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
  3)      Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.

c. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu:
1    1  .      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
22 .      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3    3.      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
   4.      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.






    d .      Ideologi Terbuka dan Ideologi tertutup
    1.      ideologi terbuka
adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi macam ini memiliki ciri:
a)      Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.

b)      Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.

c)      Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.

d)     Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.

e)      Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

    2  .      Ideologi tertutup
adalah ideologi yang bersifat mutlak. Ideologi macam ini memiliki ciri:
a)      Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.

b)      Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.

c)      Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu, ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan, sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat.

d)     Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.

e)      Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.

f)       Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak dan total.


Bertolak dari ciri-ciri diatas, bisa dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka. Hal ini dijelaskan, pertama, Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Kedua, Isi Pancasila tidak langsung operasional artinya kelima nilai dasar Pancasila itu berfungsi sebagai acuan dan dapat ditafsirkan untuk mencari implikasinya dalam kehidupan nyata. Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Keempat, Pancasila juga bukan ideologi totaliter dan kelima, Pancasila menghargai pluralitas.
Meskipun Pacasila memiliki watak sebagai ideologi terbuka, harus diakui bahwa Pancasila pernah dijadikan sebagai ideologi tertutup. Pada masa orde baru Pancasila digunakan penguasa sebagai cara untuk melakukan tipu daya guna menyembunyikan, kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan. Pengalaman itu memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia: ketika dijadikan sebagai ideologi tertutup, Pancasila cenderung kehilangan daya tarik dan relevansinya.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1. Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.

2. Nilai Instrumental
Betapapun pentingnya nilai-nilai dasar tersebut, namun sifatnya belum proporsional, artinya kita belum dapat menjabarkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk pada adanya Undang-Undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memerlukan penjabaran lebih lanjut sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran lebih lanjut ini kita namakan nilai instrumental.
Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Dokumen konstitusional yang disediakan untuk penjabaran secara kreatif dari nilai-nilai dasar itu adalah ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.

3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pengamalan nilai praksis inilah akan tampak apakah penjabaran serta eksplisitasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila itu sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika masyarakat.