IDEOLOGI
1. Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti “gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita” dan logos yang berarti “ilmu”, kata “idea”
berasal dari kata bashasa Yunani “eidos” yang berarti bentuk, maka
secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran
tentang pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian ideologi mencakup
pengertian tentang ide-ide, pengertian-pengartian, dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita.
Istilah Ideologi pertama kali ditemukan oleh Destutt De Tracy
(Prancis) pada tahun 1796. Menurut Tracy, Ideologi adalah "Science of
Ideas" Suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional
dalam masyarakat.
Jadi pengertian ideologi
sendiri adalah suatu sistem tata nilai yang tumbuh dari pandangan hidup suatu
masyarakat dan bangsa.
Beberapa pengertian Ideologi menurut para ahli:
a. Ali
Syariati,
mendefinisikan
ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh
suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
b. Alfian,
menyatakan
ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam
ten tang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan
adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
c. C.C. Rodee
menegaskan
ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan
mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan
pelakunya.
d. Destutt de
Tracy
mengartikan
ideologi sebagai "science of ideas" di mana di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang
diharapkan membawa perubahan institusional (lembaga) dalam suatu masyarakat.
e. Descartes,
ideologi adalah inti dari semua pemikiran
manusia.
f. Francis
Bacon,
ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar
dari suatu konsep hidup.
g. Harold H.
Titus,
mendefinisikan
ideologi adalah sebagai suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok
cita-cita. mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosia
serta filsafat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang
cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
h. Machiavelli,
ideologi
adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
i. M. Sastraprateja,
ideologi
adalah sebagai perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan
yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
j. Murdiono,
ideologi
adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjad landasan
bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta
menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
k. Karl Marx,
ideologi
merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam
masyarakat.
l. Kirdi Dipoyuda
mengartikan
ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial,
termasuk kehidupan negara.
m. Soerjanto Poespowardojo,
merumuskan
ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan
menjadi landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk memahami jagat ray a
dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
n. Thomas H.,
ideologi
adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan
mengatur rakyatnya.
o. W White,
memberikan pengertian bahwa ideologi adalah soal cita-cita politik atau
doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang
dapat dibeda-bedakan.
2. Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar negara
a.
Proses
atau sejarah perumusan pancasila
Menjelang
tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang
digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah
satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
b.
Pembentukan BPUPKI
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan
dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1
Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan
pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo
Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua
BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah
Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota
BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah
7 orang tanpa hak suara.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni
1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan
pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan
berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
1.
Mr.
Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara
Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945.
Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad
Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) peri kebangsaan;
b) peri kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan rakyat.
2.
Mr.
Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan
pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya
berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik
yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.
3.
Ir.
Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat
kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya
terdiri atas lima asas berikut ini:
a) kebangsaan Indonesia;
b) internasionalisme atau perikemanusiaan;
c) mufakat atau demokrasi;
d) kesejahteraan sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila
sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita
peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara
untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat)
satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang
beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua),
Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin,
H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945
berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr.
Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang
kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang
dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan
tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai
Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim,
dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas HuseinJayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok,
yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan
sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI
·
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan
Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut
Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh
lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3
orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari
Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI
berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh.
Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr.
Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki
Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap
Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam
Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar
Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
C. Piagam Jakarta
Dan
perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat
jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan
pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
Djakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
Djakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin
D.
Pengesaha pancasila sebagai dasar Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara
Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu
tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan
menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum
sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal
tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari
Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka
mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang
sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
keputusan:
1) Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan
UUD 1945
2). Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan
Moh. Hatta)
3). Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan
musyawarah darurat.
3Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara
a .
Pancasila sebagai dasar Negara :
1)
Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan
sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara
dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi
Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis
dan tidak tertulis ( konvensi ).
2)
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupaka n kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi,
oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan –
aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang
dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus
bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
3)
Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila
merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap
berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik,
ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4)
Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya
kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa
lain.
5)
Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia,
pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding
fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat
dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak
bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural
berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila
merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila
sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang
menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan
regulative bagi penyusunan hukum –hokum Negara.
b.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi
umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun
bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu
ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas
ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai
pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam
arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun
bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology
Negara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai
ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam
kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah
sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan
masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan
bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki
oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas.
Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1) Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar
yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup
dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya
paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal
kelahira nnya.
2) Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau
kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan
harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan
yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3) Dimensi Fleksibelitas atau dimensi
pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus
menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya Mempengaruhi artinya ikut
wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu
sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung
ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari
ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan
mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga
pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
c. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu:
1 1 . Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa
Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
22 . Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan
menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3 3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan
sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik
mengenai kedaan bangsa dan Negara.
d . Ideologi
Terbuka dan Ideologi tertutup
1.
ideologi terbuka
adalah ideologi yang tidak
dimutlakkan. Ideologi macam ini memiliki ciri:
a) Merupakan kekayaan rohani,
moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
b) Tidak diciptakan oleh
negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh
rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
c) Isinya tidak langsung
operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali
falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi kekinian
mereka.
d) Tidak pernah memperkosa
kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat
untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
e) Menghargai pluralitas,
sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar
belakang budaya dan agama.
2 . Ideologi tertutup
adalah ideologi yang
bersifat mutlak. Ideologi macam ini memiliki ciri:
a) Bukan merupakan cita-cita
yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang
digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
b) Apabila kelompok tersebut
berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat.
Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah
sesuai dengan ideologi tersebut.
c) Bersifat totaliter, artinya
mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu, ideologi tertutup ini
cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan, sebab
kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku
masyarakat.
d) Pluralisme pandangan dan
kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
e) Menuntut masyarakat untuk
memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
f) Isi ideologi tidak hanya
nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang
keras, mutlak dan total.
Bertolak dari ciri-ciri
diatas, bisa dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai
ideologi terbuka. Hal ini dijelaskan, pertama, Pancasila adalah pandangan hidup
yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Kedua, Isi Pancasila tidak
langsung operasional artinya kelima nilai dasar Pancasila itu berfungsi sebagai
acuan dan dapat ditafsirkan untuk mencari implikasinya dalam kehidupan nyata.
Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab
masyarakat. Keempat, Pancasila juga bukan ideologi totaliter dan kelima,
Pancasila menghargai pluralitas.
Meskipun Pacasila memiliki watak
sebagai ideologi terbuka, harus diakui bahwa Pancasila pernah dijadikan sebagai
ideologi tertutup. Pada masa orde baru Pancasila digunakan penguasa sebagai
cara untuk melakukan tipu daya guna menyembunyikan, kepentingan, mendapatkan
serta mempertahankan kekuasaan. Pengalaman itu memberikan pelajaran berharga
bagi bangsa Indonesia: ketika dijadikan sebagai ideologi tertutup, Pancasila
cenderung kehilangan daya tarik dan relevansinya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka
adalah sebagai berikut:
1. Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari
sila-sila Pancasila yang sifatnya universal sehingga dalam nilai tersebut
terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
2. Nilai Instrumental
Betapapun pentingnya nilai-nilai dasar tersebut, namun sifatnya belum
proporsional, artinya kita belum dapat menjabarkan secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk pada adanya
Undang-Undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memerlukan penjabaran lebih lanjut
sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran lebih lanjut ini kita namakan
nilai instrumental.
Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang
dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam
bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang
dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Dokumen konstitusional yang
disediakan untuk penjabaran secara kreatif dari nilai-nilai dasar itu adalah
ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah
lainnya.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk
pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pengamalan nilai praksis inilah
akan tampak apakah penjabaran serta eksplisitasi nilai-nilai dasar ideologi
Pancasila itu sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta dinamika masyarakat.